Cabut Berkas Kendaraan Bermotor Plat B Jakarta dan Sekitarnya
Persyaratan
cabut berkas Kendaraan Bermotor Plat B Jakarta dan Sekitarnya
1.
KTP Asli Pemilik Baru Kendaraan
2.
STNK Asli
3.
BPKB Asli
4.
Cek fisik kendaraan (bisa memanfaatkan cek fisik Bantuan dari samsat terdekat )
5.
Kuitansi transaksi jual beli (di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas
nama perusahaan)
6. Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan
Pajak
yang tertunggak di samsat lama, akan ditagih di samsat lama, sedangkan pajak
untuk perpanjangan 1 tahun ke depan akan ditagih di samsat tujuan bersamaan
dengan tagihan biaya balik nama (BBN)
Jika
kendaraan sudah duluan pindah ke domisili baru, bisa memanfaatkan cek fisik bantuan dari samsat terdekat, jd tidak
perlu dibawa ke samsat asal
Biaya Pengurusan termasuk jasa silahkan hubungi Phone/WA kami +6281220422770
Belum ada Komentar untuk "Cabut Berkas Kendaraan Bermotor Plat B Jakarta dan Sekitarnya"
Posting Komentar